Jl. Raya Bojongsari, Bojongsari Baru +62 812 8883 2387 bayatmultijaya@gmail.com

Optimalisasi Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial melalui “SIMA RAJA”

optimalisasi-penyaluran-bantuan-sosial-bagi-pemerlu-pelayanan-kesejahteraan-sosial-melalui-sima-raja

Bahwa dalam rangka mendukung Optimalisasi Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial melalui “SIMA RAJA” (Sistem Informasi Administrasi Kecamatan Sukaraja) perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP);

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Camat Sukaraja tentang Penetapan Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Optimalisasi Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial melalui “SIMA RAJA” (Sistem Informasi Administrasi Kecamatan Sukaraja).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  2851);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);

Tim Ahli

Roy A Sopyan

© Bayat Multi Jaya. All Rights Reserved. 2024 |

  Designed by : BMJ Program